TIMES JAKARTA, JAKARTA – Centrum Muda Proaktif (CMPRO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP" pada Sabtu (22/02/25) kemarin.
FGD dihadiri Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie, Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid, Puteri Indonesia asal Sumatera Utara Thabita Napitupulu dan jajaran Akademisi lainnya.
Sejumlah Akademisi seperti Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S, Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM, Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H, Dr. Herman, S.H., LLM menyoroti Penerapan asas dominus litis dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Asas dominus litis dalam draft RUU KUHAP sendiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, menjelaskan asas dominus litis dalam RUU KUHAP kurang tepat dan tidak proporsional.
“Sebab, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut,” ujar Deni dalam keterangan persnya, Minggu (23/2/2025).
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H menekankan agar asas Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembagapun yang mendominasi. KUHAP harus menciptakan produk sharing power dan penguatan penegak hukum.
“Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembagapun yang mendominasi, tidak boleh ada institusi menyeludupkan hukum yang bias diluar hukum acara pidana, namun KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana,” ujar Azmi.
Pihaknya juga menyampaikan agar KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana, bukan over power lembaga tertentu.
Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI, Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM menyampaikan, asas dominus litis akan menciptakan kewenangan over.
“Saya melihatnya over untuk dominus litis ini, posisi penuntut umum yg lebih dominan ini akan menjadi demotivasi bagi penegakan hukum khususnya penyidik kepolisian yg posisinya setara dengan jaksa sebagai penegak hukum, karena penyidik polisi bukan bawahan jaksa,” tandas Ilyas. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |