Berita

Ini Tindakan yang Harus Dilakukan saat Menerima Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Agustus 2022 - 03:57
Ini Tindakan yang Harus Dilakukan saat Menerima Pelecehan Seksual Ilustrasi pelaku dan korban pelecehan seksual. (foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTAPelecehan seksual sampai saat ini masih sering terjadi di kalangan masyarakat. Baik laki-laki maupun perempuan kerap kali mengalaminya.

Hal ini sering membuat. korban kesulitan untuk mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya mengingat masih banyak masyarakat yang cenderung meremehkan kasus tersebut.

Maka perlu adanya tindakan untuk dilakukan oleh korban ketika alami pelecehan seksual. 

Selain mengirimkan laporan pengaduan kepada pihak terkait, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan korban pelecehan seksual saat menerima perlakuan tersebut dari pelaku pelecehan: 

1. Dokumentasikan Perilaku Pelecehan

Sebelum melaporkan aktivitas pelecehan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual, pastinya beberapa pihak memerlukan bukti aktivitas pelecehan seksual yang dilaporkan. Perlu diketahui jika hal tersebut bukanlah tindakan yang harusny memojokkan korban melainkan hal ini diperlukan juga sebagai bukti telah terjadi pelecehan seksual. 

2. Membantu Korban dengan Mengalihkan Perhatian Pelaku

Tidak hanya sebagai korban, melainkan kita sebagai orang asing pun juga bisa melakukan sesuatu. Salah satunya dengan mengalihkan korban dengan menegur atau bahkan mengancamnya sampai berhenti melakukan pelecehan seksual. Hal ini akan membuat pelaku jera dan berhenti melakukan pelecehan seksual. 

3. Tegur Pelaku

Selama masih memungkinkan,  misal masih berada di tempat yang ramai atau aman maka harus menegur pelaku atas perbuatan yang membuat kita tidak merasa nyaman. Dengan menegur pelaku maka, besar sekali kemungkinan diriny akan merasa jera atau paling tidak kita akan merasa aman. 

4. Lapor ke Pihak Berwajib

Pilihan terakhir saat aktivitas pelecehan seksual sudah terlalu menggangggu, maka janganlah sungkan apalagi sampai tkaut untuk melapor. Hal ini ternyata memiliki dmpak yang cukup besar kepada kita maupun yang lainnya. Jika pelaku dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan hal yang sama kepada orang yang berbeda.  

Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan korban pelecehan seksual. Korban juga dapat menghubungi nomor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di 0857-7001-0048, SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) di 08111-129-129 atau mengisi form pengaduan pengaduan.komnasham.go.id. (*)

Pewarta : Ratu Bunga Ambar Pratiwi (MG-345)
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.