TIMES JAKARTA, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) Adita Irawati mengatakan, pihaknya memastikan bagi masyarakat yang nekat mudik akan disanksi. Seperti yang diketahui, larangan mudik lebaran sudah dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021 nanti.
Kata dia, jika nanti ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi dan tak bisa menunjukkan surat sebagai syarat pengecualian dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi.
"(Sangsi) yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," jelasnya saat agenda Wabinar, Kamis (6/5/2021).
Untuk sanksi terberatnya, lanjut dia, dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, tetapi juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap.
Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.
"Jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," ujar Kemenhub RI soal mudik lebaran. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Irfan Anshori |