TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas yang melanggar aturan perdagangan. Langkah ini diiringi dengan penyiapan produk substitusi dari UMKM lokal untuk para pelaku usaha thrifting.
"Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya," tegas Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). "Ya jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku."
Kebijakan penertiban ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk pengganti bagi pelaku usaha thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan solusi bagi pedagang.
"Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro," ujar Maman.
Strategi pemerintah meliputi:
-
Penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal
-
Penyediaan produk lokal berkualitas dari UMKM sebagai substitusi
-
Pendampingan transisi bagi pedagang thrifting ke produk domestik
Maman menegaskan bahwa banyak produk lokal berkualitas yang kompetitif dari segi harga, model, dan tren fesyen. "Hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas juga tidak selalu lebih rendah," tambahnya, menepis anggapan bahwa pakaian thrifting selalu lebih murah.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal dan perlindungan mata pencaharian pedagang kecil, sekaligus mendorong pertumbuhan industri fesyen lokal.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |