Berita

Mahfud MD Dukung Penetapan Perwira Tinggi TNI Aktif Menjadi PJ Kepala Daerah

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:55
Mahfud MD Dukung Penetapan Perwira Tinggi TNI Aktif Menjadi PJ Kepala Daerah Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah dibenarkan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat tidak meributkan isu tersebut. Salah alasannya penunjukan mereka juga telah dilindungi oleh undang-undang. Dia menyebut, berdasarkan PP, TNI-Polri boleh diberi jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Setelah penunjukan pj kepala daerah diminta meneruskan tugas kepala daerah yang jabatannya sudah habis. Mahfud MD juga mengajak masyarakat ke depan fokus terhadap penyelesaian masalah dan pembangunan nasional. 

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi Mahfud Md. Mahfud mengatakan banyak yang salah kaprah memahami vonis MK Nomor 15 Tahun 2022. 

Mahfud menjelaskan dalam vonis tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini mengatakan aturan-aturan tersebut digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Dia menyebut aturan tersebut sudah lama dijalankan.

"Selain itu, kita sudah empat kali melaksanakan ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada era COVID yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada COVID akan meledak itu, ternyata tidak juga pada waktu itu. Tapi saya tidak bicara COVID, ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada," pungkas Mahfud MD. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.