https://jakarta.times.co.id/
Berita

Bawaslu: KPU Salahi Prosedur, Gopong dan Gus Irsyad Penuhi Syarat Caleg Terpilih DPR

Jumat, 27 September 2024 - 20:06
Bawaslu: KPU Salahi Prosedur, Gopong dan Gus Irsyad Penuhi Syarat Caleg Terpilih DPR Ketua Bawaslu membacakan putusan gugatan terlapor KPU sore tadi. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sidang Pengambilan Keputusan Atas Aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Jumat (27/9/2024) sore di Jakarta memutuskan KPU secara sah meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara,  prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR. 

Keputusan Bawaslu ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menyatakan dua caleg terpilih dari PKB, M. Ghufron "Gopong" Siroj (Jatim IV) dan Irsyad Yusuf (Jatim II) tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah diberhentikan dari Partai pengusungnya.

Sidang pembacaan keputusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, juga memerintahkan KPU sebagai terlapor untuk menyatakan kedua caleg terpilih PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI terpilih.

“Memerintahkan pada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan keputusan poin 1 yang menetapkan Ahmad Ghufron Siroj sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada Dapil Jatim IV dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada Dapil Jatim II,” tegasnya.

Bawaslu menggunakan pendapat hukum saksi ahli hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, S.H., M.A yang menilai KPU tela bertindak diskriminatif dan melanggar kebijakannya sendiri yang dibuat dan tertera dalam Surat Edaran KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Petunjuk Penggantian Calon Terpilih terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik. 

Mengutip pendapat saksi ahli, Bawaslu menilai kebijakan yang terkandung dalam SE KPU tersebut juga harus menjadi panduan kebijakan dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPR. Apabila KPU menerapkan kebijakan yang berbeda untuk penggantian anggota DPR terpilih, maka sejatinya KPU telah melakukan tindakan yang diskriminatif. 

Atas keputusan ini, Irsyad Yusuf yang akrab dipanggil Gus Irsyad menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada Bawaslu, saksi ahli, tim hukum dan semua pihak yang telah berjuang menegakkan keadilan dan perlindungan hak hukumnya. 

“Allahu akbar, Alhamdulillah Ya Allah, Matur nuwun atas Doa seluruh Keluarga, sahabat, Kerabat dan sejawat, gugatan kita menang di sidang Bawaslu RI,” kata Gus Irsyad melalui pesan WhatsApp. (*)

Pewarta :
Editor : Khoirul Anwar
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.