https://jakarta.times.co.id/
Berita

Airgun dan Airsoftgun Berbeda, Inilah Penjelasan ABU Indonesia

Kamis, 01 April 2021 - 23:50
Airgun dan Airsoftgun Berbeda, Inilah Penjelasan ABU Indonesia Airgun pelaku teror Mabes Polri yang memiliki perbedaan dengan airsoftgun. (FOTO: Dokumentasi Humas Polri)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persatuan Persaudaraan Airsoft atau yang dikenal dengan Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Indonesia merupakan organisasi olahraga Airsoft yang menaungi para pegiat olahraga Airsoft di seluruh Indonesia mengecam peristiwa aksi teror di Mabes Polri pada Rabu (31/03/2021) sore.

"Kami dari ABU INDONESIA dengan ini menyatakan mengecam, melawan dan 'berperang' melawan terorisme dalam bentuk apapun dan mendukung Polri dan aparat dalam memberantas terorisme," ucap Januardi S. Haribowo, Ketua Umum ABU Indonesia, Kamis (01/04/2021).

ABU-Indonesia-bersama-Ketua-Umum-KORMI-Nasional.jpg(ka-ki) Ketua Umum ABU Indonesia bersama Ketua Umum KORMI Nasional. (FOTO: Instagram ABU Indonesia)

Januardi mengungkapkan bahwa Airsoftgun dan Airgun adalah berbeda. Perbedaan yang pertama adalah terletak dalam mekanisnya yang mana Airsoftgun mengunakan batere atau spring (pegas) atau pungas dingin bertekanan rendah dengan tenaga dibawah 2 joule yang mana sering disebut green gas, dan Airsoftgun tidak dapat melumpuhkan apalagi membunuh manusia.

"Sedangkan Airgun menggunakan gas bertekanan tinggi atau CO2 yang mana gas tersebut biasanya bertekanan di atas 2 joule," terangnya.

Yang kedua, jelas Januardi, amunisi yang digunakan berbeda, airsoftgun mengunakan BB (ball bullet) atau peluru plastik yang berukuran 6 milimeter berbahan plastik ringan yang mudah pecah apabila terkena benda padat. Sedangkan airgun amunisinya menggunakan bahan logam (gotri) atau pelet yang cukup berat dan dapat mencederai manusia serta merusak benda-benda lainnya.

kegiatan-latihan-anggota-ABU-Indonesia.jpgIlustrasi - Kegiatan Latihan Anggota ABU Indonesia. (FOTO: Instagram ABU Indonesia)

"Berbagai pernyataan di media massa yang menyebutkan bahwa airgun adalah bagian dari atau sama dengan airsoftgun yang dapat digunakan untuk merusak dan mencederai manusia, telah merusak citra Airsoft sebagai suatu cabang olahraga rekreasi nasional yang secara positif menumbuhkan jiwa ksatria, disiplin, bertanggung jawab dan cinta tanah air," tegas Ketua Umum ABU Indonesia yang  juga tergabung dalam Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

Diakhir, Januardi menerangkan bahwa Airsoft telah diatur dengan Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2018 (Perpol No. 5/2018), dimana ditegaskan bahwa kepemilikan Airsoft semata mata hanya digunakan untuk olahraga rekreasi Airsoft dan dilarang dibawa tanpa tujuan yang jelas dan Airgun bukanlah bagian dari Airsoft.

"Anggota kami adalah club yang sah sesuai dengan AD/ART ABU Indonesia dan personil-personilnya terdata di Kepolisian Republik Indonesia, demikian pula unit-unit Airsoftgun anggota kami terdaftar dan terdata secara resmi di Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.