https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kajari Tanjung Perak Bekali Siswa Hukum Perilaku Bersosial Media

Jumat, 07 Mei 2021 - 21:11
Kajari Tanjung Perak Bekali Siswa Hukum Perilaku Bersosial Media Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengajar hukum perilaku bersosial media di SMPN 1 Surabaya. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya for Times Indonesia)

TIMES JAKARTA, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Tanjung Perak) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membekali siswa SMPN 1 kota Pahlawan dengan pengetahuan hukum seputar kenakalan remaja hingga perilaku bersosial media.

Hal itu ia sampaikan dalam kesempatan ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) yang diadakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya pada Jumat (7/5/2021).

Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti kelas 'Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial' secara tatap muka di sekolah bersama Kajari Tanjung Perak. Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual dari rumah.

KETUT KASNA B

Kajari I Ketut Kasna Dedi membuka sesi pengajarannya dengan ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum, seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," jelasnya.

Dalam momen itu, Kajari juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum, di antaranya adalah perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut.

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," katanya.

Pihaknya berharap melalui pembelajaran ini, tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi akibat anak kurang pengetahuan akan persoalan hukum itu sendiri.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.

Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. Tercatat setidaknya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak.

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada sebelas perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak, yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Perilaku Bersosial Media

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut saat ini tren perkara yang terjadi di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," jelas dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyampaikan, bahwa ujicoba pembelajaran tatap muka ini merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka yang akan dimulai tahun ajaran baru.

Simulasi ini pula untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Aji sapaan lekatnya.

Menurutnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan baru. Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan Kajari Tanjung Perak.

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya anak-anak kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam berperilaku di media sosial. Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum. "sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.(*)

Pewarta : Ammar Ramzi (MG-235)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.