Berita

Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Berikan Penjelasannya

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:48
Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Berikan Penjelasannya Edy Mulyadi dilaporkan banyak pihak atas kasus dugaan penghinaan IKN Nusantara. (FOTO: Twitter Edy Mulyadi)

TIMES JAKARTA, JAKARTAMabes Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang dilakukan oleh Eks Calon Legislatif (Caleg) Edy Mulyadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pengambil alihan kasus ini lantaran banyaknya pelapor dari berbagai daerah.

“Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi. Selain itu, ada juga enam pernyataan sikap dan enam pengaduan masyarakat terkait kasus ini,“ ujar Ramadhan di Mabes Polri Jakarta pada Selasa (25/1/2022).

Ramadhan mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap IKN Nusantara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad RamadhanKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: Dok. Humas Polri) 

Ramadhan menjelaskan, tak hanya itu, ada laporan lain seperti satu laporan yang diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi, sementara lima pernyataan sikap diterima Polda Kalimantan Barat.

“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelasnya.

Atas kasus Edy Mulyadi, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.