TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penjebak dan pemberi fasilitas bagi PSK di Sumatra Barat (Sumbar) di kasus yang melibatkan politisi Partai Gerindra Andre Rosiade, bisa bisa dipenjara.
Menurut Abdul Fickar, hal tersebut sudah diatur KUHP dalam pasal 56 yang menerangkan apabila memberi fasilitas dalam kegiatan prostitusi juga dikenakan hukuman.
"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikatagorikan penyertaan baik sebagai pelaku maupun pembantu. Dan bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai mucikari pasal 296 jo pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP," ujar Abdul Fichar Hadjar saat dihubungi TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kemudian, selain penjebak dalam kasus ini mucikari juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, tentang mendistribusikan, mentransmisikan, sehinggaa dapat diakses publik terkait muatan yang melanggar kesusilaan.
"Dalam hal ini yang menawarkan jasa. Sedangkan PSK nya jika ikutan chattingan nya bisa diakses publik, dia bisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) mucikari. Tetapi jika chattingnya secara pribadi dengan mucikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK nya dalam tindak pidana ini," tegas Abdul Fickar Hadjar.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, kejadian penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) ini terjadi pada hari Minggu, 26 Januari 2020 lalu.
Kasus penggerebekan ini dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari politisi Partai Gerindra yakni Andre Rosiade terkait adanya prostitusi online di Padang.
Diketahui, Andre Rosiade, turut dalam peristiwa penggerebekan PSK tersebut di sebuah kamar hotel bersama tim cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020) pukul 14.17 WIB. (*)
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Faizal R Arief |