https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kala Suara Hakim MK Terbelah Soal Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 15:23
Kala Suara Hakim MK Terbelah Soal Sengketa Pilpres 2024 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03. Kendati demikian, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Tiga hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Namun, disennting opinion ini tak mempengaruhi putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.

Pakar hukum Bivitri Susanti menyebut, terbelahnya suara para hakim MK tersebut adalah hal baru dalam penanganan perkara pilpres di Tanah Air.

"Mengenai dissenting opinion-nya ini juga suatu fenomena yang menarik. Karena sudah menjadi kebiasaan para hakim, ini memang tidak ada ya di hukum acara Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, kebiasaan MK, dalam menangani perkara sengketa pilpres, biasanya suara para hakim bulat dan tak ada perpecahan antara hakim satu dengan lainnya.

"Tapi ini sudah menjadi kesepakatan para hakim selama ini mulai dari PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pertama kali 2004, mereka akan selalu mengupayakan putusan PHPU pilpres untuk bulat, jadi kalau belum kompak RPH (Rapat Musyawarah Hakim) lagi rapat permusyawaratan hakim, belum lagi kompak bersembilan RPH lagi sampai mereka suaranya bulat," jelasnya.

Hal itu, kata dia, dilakukan oleh hakim MK agar legitimasi pemerintah selanjutnya bisa terjaga. "Sehingga sekarang bisa keluar dissenting opinion sejumlah tiga, berarti ada yang tidak bisa dimusyawarahkan sampai bulat dan ini pertama kali terjadi dan ini menandakan bahwa ada pertentangan pendapat yang sebenarnya cukup keras dan tiga dari delapan (hakim) itu sebenarnya maka yang signifikan," ujarnya.

Sekedar informasi, MK menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal sengketa Pilpres 2024. Hal itu dibacakan oleh MK pada Senin (22/4/2024) kemarin. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diumumkan oleh KPU sebelumnya sudah sah dan tidak bisa diganggu gugat lagi. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.