https://jakarta.times.co.id/
Berita

Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset, Lakpesdam PBNU: Jika Macet, Prabowo Keluarkan Perppu

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40
Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset, Lakpesdam PBNU: Jika Macet, Prabowo Keluarkan Perppu Lakpesdam PBNU saat melakukan konferensi pers di Jakarta Selatan, mengenai RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam PBNU) mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Pasalnya, kasus korupsi jumbo yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan publik dan telah mengiris-iris hati rakyat. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan parlemen sudah sampai ke titik nadir. 

Terbaru misalnya yang disoroti oleh Lakpesdam PBNU adalah kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga dalam tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Mereka melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus itu terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Perbuatan culas itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Pengurus Lakpesdam PBNU, Ah Maftuchan mengatakan, kasus korupsi jumbo yang tiada henti menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera. Kasus korupsi jumbo juga telah mengakibatkan rusaknya tata kelola negara dan mengancam masa depan bangsa.

Oleh karenanya, kata dia, Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. 

"Kami menegaskan kembali bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," katanya di Kantor Lakpesdam PBNU, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

"Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," jelas Ah Maftuchan.

Ia menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan bermotif ekonomi-politik yang terorganisir, kompleks, melibatkan banyak pihak dan biasanya diikuti tindak pidana pencucian uang. 

Menurutnya, perampasan aset akan memberikan landasan bagi penegak hukum untuk bertindak lebih cepat untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana. 

"Pendekatan follow the suspect harus segera diimbangi dengan pendekatan follow the money. Kami yakin bahwa regulasi perampasan aset akan menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa perampasan aset akan memberikan efek jera kepada koruptor dan akan menurunkan perilaku koruptif di Indonesia," katanya.

Ia juga mendesak, agar korupsi Pertamina Patra Niaga dalam tata kelola minyak dan produksi kilang yang baru-baru ini terjadi harus dituntaskan karena merugikan semua masyarakat Indonesia.

"Terkait korupsi jumbo yang marak terjadi, kami meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," jelasnya.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan kepada publik atas langkah-langkah hukum yang dilakukan. Kami meminta agar upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak digunakan untuk transaksi ekonomi-politik antar elit," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.