https://jakarta.times.co.id/
Berita

Komisi I DPR Ungkap RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:45
DPR RI Jadwalkan Rapat Paripurna RUU TNI Besok Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) besok. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang memastikan bahwa RUU TNI tersebut sudah disetujui di tingkat komisi.

Menurut Dave, agenda pembahasan RUU TNI di Rapat Paripurna hanya menunggu keputusan dari Badan Musyawarah DPR RI yang akan digelar pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, masa reses DPR RI yang semula dijadwalkan pada Jumat (22/3/2025) diundur menjadi Rabu (26/3/2025). Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI yang menutup masa sidang akan digelar pada Selasa (25/3/2025).

Dave Laksono menegaskan bahwa pro dan kontra terhadap RUU ini merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.

Menurutnya, revisi UU TNI justru bertujuan untuk membatasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil serta memastikan supremasi sipil tetap berjalan.

"Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata Dave Laksono.

Setelah disahkan menjadi undang-undang, keputusan terkait prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan menjadi wewenang pemerintah. Dave menyebut bahwa Markas Besar (Mabes) TNI sudah memiliki sikap tegas terkait hal tersebut.

“Sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian yang diperbolehkan, prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.