TIMES JAKARTA, ACEH – Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil masuk ke dalam kandang jebak yang dipasang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di kawasan perkebunan sawit, Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
"Pemasangan kandang jebak ini dilakukan sejak Sabtu (8/2) untuk mengantisipasi gangguan satwa liar di wilayah tersebut. Harimau akhirnya masuk perangkap pada Minggu (9/2)," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (10/2/2025).
Tim medis BKSDA telah bergerak ke lokasi untuk memeriksa kondisi harimau yang merupakan satwa dilindungi. "Kondisinya sehat, tetapi kami masih belum bisa memastikan jenis kelaminnya. Saat ini harimau masih berada di lokasi perangkap dan akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara untuk proses selanjutnya," tambah Kamarudzaman.
Upaya Pencegahan Konflik Satwa dan Manusia
BKSDA memasang perangkap ini sebagai langkah respons atas laporan warga mengenai serangan harimau terhadap ternak di Kecamatan Indra Makmu. "Tujuan utama pemasangan perangkap ini adalah untuk mencegah konflik antara harimau sumatra dengan masyarakat setelah adanya laporan ternak warga yang dimangsa," jelas Kamarudzaman.
Apabila harimau telah berhasil diamankan, langkah berikutnya adalah merelokasinya ke habitat yang lebih aman guna menghindari potensi konflik dengan manusia.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat, terutama peternak, diimbau untuk tidak membiarkan ternak berkeliaran bebas dan sebaiknya dikandangkan agar terhindar dari serangan satwa liar. "Kami juga telah memberikan edukasi kepada warga mengenai kandang antiharimau yang menggunakan kawat agar satwa liar tidak bisa masuk," tambahnya.
Harimau Sumatra Terancam Punah
Harimau sumatra merupakan spesies langka yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa ini berstatus kritis atau berada dalam risiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk turut menjaga kelestarian harimau sumatra dengan tidak merusak habitatnya, seperti menebang hutan secara liar. Selain itu, menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan, atau memiliki satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kamarudzaman juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh memasang jerat, racun, atau pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat membahayakan satwa liar. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik antara manusia dan harimau, yang berisiko menyebabkan kerugian ekonomi hingga korban jiwa. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |