TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (10/12/2025) malam.
“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Fitroh. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai kasus yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Bupati Ardito.
Ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian operasi, antara lain:
-
Maret 2025: Menjaring anggota DPRD & pejabat PUPR OKU, Sumsel.
-
Juni 2025: Dugaan suap proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut.
-
Agustus 2025: Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
-
Agustus 2025: Dugaan suap kerja sama pengelolaan hutan.
-
Agustus 2025: Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker (melibatkan mantan Wamenaker).
-
November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
-
November 2025: Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
KPK masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait status dan dugaan pelanggaran yang menjerat Bupati Ardito Wijaya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |