TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menjelang Idul Fitri, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Bentuknya berupa makanan pokok. Namun, bolehkah menggantinya dengan uang tunai?
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Sebaliknya, ulama Hanafiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Dalam mazhab Syafi’i, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Imam Ar-Ramli pernah ditanya tentang seseorang yang tidak memiliki akses terhadap gandum. Ia menjawab bahwa orang tersebut boleh mengikuti pendapat mazhab Abu Hanifah dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk dirham (uang).
Pendapat ini diperkuat dalam Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i (Juz 1, hal. 231), yang menyatakan:
لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.
"Tidak mengapa mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah dalam masalah ini di masa sekarang, yaitu boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Hal ini dikarenakan uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin di masa sekarang dibandingkan makanan pokok itu sendiri, dan lebih layak demi mewujudkan tujuan yang diharapkan."
Dari pendapat ini, membayar zakat fitrah dengan uang tunai bisa menjadi pilihan dalam keadaan tertentu. Namun, bagi yang ingin tetap mengikuti pendapat mayoritas ulama, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tetap lebih utama.
Banyak lembaga zakat kini juga menerima zakat dalam bentuk uang, lalu mengonversinya ke makanan pokok sebelum disalurkan kepada mustahik. Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berzakat dengan lebih praktis tanpa meninggalkan esensi zakat fitrah.
Oleh sebab itu, Zakat fitrah dengan uang tunai masih menjadi perdebatan. Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim di Indonesia mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam kondisi tertentu, pendapat mazhab Hanafi bisa menjadi rujukan.
Yang terpenting, zakat harus diberikan kepada yang berhak dan tepat waktu. Sebelum membayar, sebaiknya memahami aturan di wilayah masing-masing agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh penerimanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Ini Pendapat Para Ulama
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |