https://jakarta.times.co.id/
Berita

Bawaslu: PSU Pilkada 2024 Butuh Suntikan Dana dari Pusat

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:35
Bawaslu: PSU Pilkada 2024 Butuh Suntikan Dana dari Pusat Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat rapat kerja di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,(27/2/2025). (FOTO: Tangkaplayar TV Parlemen)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa wilayah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," katanya dihadapan pimpinan sidang komisi, mengutip Antara

Ia menjelaskan bahwa pendanaan pilkada bersumber dari hibah APBD, dan setiap dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah calon kepala daerah terpilih ditetapkan.

"Namun ketika suatu bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir," ujarnya.

Bagja menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu telah menjalankan kebijakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran, yang mengakibatkan hampir 50 persen anggaran Bawaslu diblokir. Akibatnya, Bawaslu di tingkat provinsi kekurangan dana untuk mengawasi pelaksanaan PSU di kabupaten/kota.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tantangan dalam pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi, karena Bawaslu provinsi diwajibkan mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga dana untuk pengawasan PSU menjadi tidak tersedia.

"Jadi ini jadi persoalan juga, misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan," ujarnya.

Sebagai informasi, menurut informasi dari laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diproses lebih lanjut, sebanyak 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.