TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan sebuah mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diketahui masuk Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamudji Raharja mengungkapkan, "14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah menjelaskan bahwa ke-14 WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Mereka bekerja dalam berbagai posisi:
-
QZ sebagai mandor
-
HZ sebagai tukang kayu (pembuat pintu)
-
WF sebagai asisten mandor
-
JM sebagai tukang kayu (pembuat atap)
-
JJ sebagai tukang cat
-
PJ sebagai tukang listrik
-
LZ sebagai tukang las
-
YD dan YD sebagai tukang kayu (pemasang plafon)
-
PG sebagai tukang listrik
-
YS dan CW sebagai tukang plafon
-
PS sebagai tukang cat
-
ZG sebagai tukang keramik
Mereka diduga melanggar:
-
Pasal 116 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (tidak menunjukkan dokumen perjalanan)
-
Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 (menyalahgunakan izin tinggal)
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," tegas Rendra.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan hanya warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |