TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Rabu (22/1/2025) merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2024 (SPI 2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Survei yang mencakup 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua BUMN ini mencatatkan skor keseluruhan 71,53, menunjukkan adanya peningkatan meskipun masih berada dalam kategori rentan terhadap potensi korupsi.
Ada Peningkatan, Tapi Belum Cukup
Dari hasil survei, KPK mengungkapkan adanya kenaikan Indeks Integritas Nasional sebesar 0,56 poin dibandingkan tahun lalu. Meskipun demikian, skor ini belum cukup untuk mengubah status integritas nasional yang masih dikategorikan rentan. Peningkatan ini, menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, butuh komitmen kuat dari pimpinan organisasi untuk terus menjaga integritas dalam seluruh lini pemerintahan.
"Integritas harus dibiasakan dalam aktivitas sehari-hari, seperti halnya kebiasaan menggunakan gadget. Kalau kita terus menerus membahas tentang integritas, itu akan mendarah daging dan menjadi kesadaran kolektif," ujar Setyo Budiyanto dalam sambutannya.
Butuh Perbaikan Lebih Lanjut
Setyo juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil SPI oleh masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia mendorong pemimpin instansi untuk menganalisis hasil survei secara mandiri dan menerapkan perbaikan yang nyata. KPK berharap, dengan pengendalian yang lebih baik dan komitmen pemimpin, SPI 2025 bisa menunjukkan hasil yang lebih menggembirakan.
"Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya untuk memperbaiki hasil SPI dan mengurangi kerentanannya, agar yang rentan menjadi lebih waspada dan yang sudah waspada dapat terjaga," tegas Setyo.
Lembaga dengan Indeks SPI Terbaik 2024
Dalam rincian lebih lanjut, SPI 2024 mengidentifikasi beberapa instansi yang menonjol dalam hal integritas. Kementerian Luar Negeri mencatatkan skor tertinggi di antara kementerian dengan nilai 85,73. Bank Indonesia meraih skor 86,7 di kategori lembaga non-kementerian. Di tingkat pemerintah daerah, Pemprov Jawa Tengah memperoleh skor 79,5 untuk kategori provinsi besar, sementara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Batang masing-masing memperoleh skor 79,4 dan 80,5 di kategori pemerintah kota dan kabupaten besar.
Metodologi Survei yang Komprehensif dan Kolaboratif
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan kolaborasi antara KPK, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah perguruan tinggi dan lembaga survei untuk memastikan metodologi yang kredibel. Sebanyak 843.017 responden dari 641 instansi di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam pengisian kuesioner SPI, yang hasilnya menunjukkan adanya sejumlah masalah serius dalam penyalahgunaan anggaran dan gratifikasi, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Ada Temuan Mengejutkan
Salah satu temuan utama dalam SPI 2024 adalah masih maraknya penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa. Responden melaporkan adanya pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai pemerintah oleh pengguna layanan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu, praktik suap dan gratifikasi juga ditemukan di hampir seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Bahkan, hampir 100% KLPD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) melaporkan adanya penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor, serta gratifikasi terkait promosi atau mutasi jabatan.
Perbaikan Berkelanjutan Diperlukan untuk Cegah Korupsi
Hasil dari SPI 2024 ini diharapkan dapat menjadi titik tolak dalam upaya mencegah korupsi lebih lanjut, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. KPK menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. SPI ini tidak hanya menjadi alat untuk memitigasi risiko korupsi, tetapi juga sebagai dasar bagi kebijakan pemerintah yang lebih bersih dan transparan.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat dan perbaikan yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah, KPK berharap bahwa Indonesia dapat menuju pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |