https://jakarta.times.co.id/
Berita

Rancangan Peraturan Pemerintah Soal BUMDesa Rampung 100 Persen

Selasa, 24 November 2020 - 21:00
Rancangan Peraturan Pemerintah Soal BUMDesa Rampung 100 Persen Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

TIMES JAKARTA, SURABAYA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) telah rampung 100 persen.

RPP ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan kementerian lain, yaitu Kementerian Keuangan.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, Kemendes PDTT bakal minta kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu agar pajak yang diterapkan ke BUMDesa berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.

"Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDesa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Selanjutnya, BUMDesa dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDesa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, yayasan atau koperasi.

Gus Menteri berharap BUMDesa tidak terkait dengan struktur pemerintah desa. Terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUMDesa yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. BUMDesa dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.