Berita

Sudah Dieksekusi, Jaksa Pinangki Masih Dapat Gaji dari Negara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:01
Sudah Dieksekusi, Jaksa Pinangki Masih Dapat Gaji dari Negara Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan di Kejagung beberapa waktu lalu. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTAJaksa Pinangki sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang kemarin. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, hingga saat ini, Jaksa Pinangki yang menjadi terpidana masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.

"Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," jelas koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. 

"Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," ujar Boyamin. Karena masih berstatus nonaktif, artinya Pinangki masih mendapat gaji dari negara.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentian dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," kata Boyamin.

Seperti yang diketahui, tanggal 14 Juni 2021 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun menjadi hanya 4 tahun dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik menyatakan, ada bebeapa pertimbangan sehingga memberikan keringanan hukum kepada perempuan berparas cantik tersebut.

Ketua majelis hakim menjelaskan, perempuan bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari itu sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," jelas hakim.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut jaksa Pinangki divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan. Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu karena Jaksa Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra. Ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.