TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran Papua. Hal itu bisa menjadi acuan DPR RI dalam melakukan kajian.
Dia menjelaskan, surpres RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut akan ditindaklanjuti oleh legislatif di Senayan Jakarta. Dia memastikan surpres itu akan ditindaklanjuti, hanya saja saat ini masih fokus terhadap pembahasan lain.
Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada agenda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dia menyebut bakal menindaklanjuti surpres itu setelah agenda terkait RAPBN tersebut.
"Surpres DOB baru diterima pada tanggal 15 Mei. Saat ini kita masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kita akan segera tindak lanjuti setelah ini," ujar Dasco di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Kemudian, dia mengatakan surpres RUU terkait pemekaran Papua itu akan diparipurnakan pada awal Juni mendatang. Dia memohon kepada pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat Papua sabar dan menunggu hasilnya.
"Kemungkinan awal Juni kita akan paripurnakan. Untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme," lanjut Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.
DPR RI telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April lalu. RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR RI Sudah Terima Surat Presiden RI Jokowi Terkait RUU Pemekaran Papua
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Ronny Wicaksono |