TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil dan memeriksa empat orang pimpinan perusahaan terkait kasus jual beli jabatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Empat orang itu adalah Ari Rudata Waspaniadi selaku Direktur PT Artaniaga Megah Gemilang; Derry Candiago selaku Komisaris PT Cahaya Sumber Berkat; Devi Tiara Puteri selaku Direktur PT Bintoro Putra Group; dan Raymond Ferry SO selaku Komisaris Utama PT Tedmond Tangki Air.
Empat orang pimpinan perusahaan itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jumat (7/1/2022) hari ini.
"Para pimpinan perusahaan itu diperiksa di gedung KPK RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022) siang.
Tersangka Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK RI total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput Tantriana Sari, bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Ronny Wicaksono |