https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK RI Setor 20 Miliar Uang Rampasan dan Pengganti dari Waskita Karya ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:00
KPK RI Setor 20 Miliar Uang Rampasan dan Pengganti dari Waskita Karya ke Kas Negara Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menyetor uang rampasan dan uang pengganti dari empat eks pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka adalah Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.

Uang yang disetor KPK berjumlah sekitar Rp 20 Miliar. Uang yang disetor adalah uang rampasan dan pengganti. Ia menyampaikan, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," katanya, kepada awak media, Rabu (23/6/2021)

Berikut uang rampasan yang disetor:  Rp 13.145.542.270;  Rp 3.614.014.459 dan USD 22.500.

Jaksa sekaligus melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana. Rinciannya, Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000,00, Fathor Rachman Rp 300.000.000,00 dan Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000,00, USD 100 dan 102 Ringgit Malaysia.

Total keseluruhan uang dari PT Waskita Karya di atas, mencapai Rp 20.273.037.545. Dengan rincian jumlah uang rampasan Rp 17.087.136.229 ditambah uang pengganti totalnya Rp 3.785.901.316. "KPK RIberkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," jelasnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.