https://jakarta.times.co.id/
Berita

Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Diskotek di Bulan Ramadhan Hingga Lebaran 2019

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:04
Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Diskotek di Bulan Ramadhan Hingga Lebaran 2019 Ilustrasi - Penutupan diskotek (FOTO: Istimewa)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan, pihaknya telah menutup operasional diskotek yang berada dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Arifin menuturkan, penutupan tempat hiburan malam ini hanya bersifat sementara, dan hanya 7 hari di hari-hari tertentu dalam suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Lebaran 2019.

"Harus tutup jadi ada 7 hari selama bulan puasa yang wajib tutup. Kan lebaran dua hari tuh 5 dan 6 Juni berarti sebelum tangal 5 tangal 4 nya udah tutup dia wajib, tanggal 5, 6 dan 7 Juni tutup," kata kata Arifin saat dihubungi, Jakarta,  Selasa (28/5/2019). 

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola diskotek. Pasalnya, tempat hiburan malam telat sudah menaati surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta semasa Bulan Ramadhan 2019. 

"Sementara ini yang kita datangi masih dalam suasana kondusif. kalau pada saat wajib tutup, tutup semua itu. Masih bisa terkendali kondusif semua," tuturnya.

Sebelumnya, Disparbud DKI Jakarta  mengeluarkan surat edaran bermomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadhan 2019. 

Surat edaran Pemprov DKI Jakarta tersebut berisi tentang instruksi kepada seluruh usaha klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.

Selain itu, instruksi tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.

Sedangkan bagi karaoke keluarga, Pemprov DKI Jakarta dapat beroperasi selama Bulan Ramadhan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018. (*)

Pewarta : Rizki Amana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.