TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih terus didalami.
“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Budi menjelaskan, pendalaman itu dilakukan seiring proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Kasus Ponorogo Makin Melebar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo dan mengungkap praktik suap di sejumlah proyek daerah. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan proyek MRMP yang sebelumnya menjadi ikon kebanggaan daerah tersebut.
“Tim menemukan adanya informasi baru yang berpotensi membuka perkara lain di luar kasus suap jabatan dan proyek rumah sakit. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta Sucipto (SC) selaku rekanan proyek RSUD.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan pemberi suap Sucipto.
Sementara dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima gratifikasi adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya tetap Yunus Mahatma.
Penggeledahan dan Penelusuran Lanjutan
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Ponorogo, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), yang diketahui berkaitan dengan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.
Budi menegaskan bahwa setiap penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti awal yang bisa memperkuat konstruksi perkara. “Setiap informasi yang kami peroleh akan diverifikasi dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
KPK pun membuka peluang adanya pengembangan kasus lanjutan jika ditemukan bukti kuat mengenai dugaan korupsi pada proyek MRMP yang menelan anggaran besar tersebut.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |