TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengacu pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk izin edar produk olahraga. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan industri olahraga lokal.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan hal tersebut usai menjadi pembicara dalam panel diskusi Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Minggu (7/12/2025). Menurutnya, aturan ini bertujuan memberikan skala prioritas pada produk buatan jenama asli Indonesia.
“Saya menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kemenpora sudah berlangsung dan akan sampai ke tingkat teknis. Dimana pembahasan mengenai izin edar terhadap produk alat-alat olahraga maupun produk apparel olahraga,” jelas Faisol.
“Jadi (aturan ini) akan meningkatkan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN,” tambahnya.
Faisol menyebut bahwa sertifikasi SNI untuk produk olahraga akan diterbitkan secara teknis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Jadi SNI sertifikasi terhadap produk akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora...kalau Kemenpora tidak meminta (pengeluaran izin SNI) Kementerian Perindustrian tidak bisa melakukan (mengeluarkan izin),” paparnya.
Kebijakan ini muncul di tengah kinerja positif ekspor alat olahraga Indonesia. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan kenaikan ekspor sebesar 4,2 persen pada periode Januari hingga Agustus 2025, dengan nilai mencapai sekitar 84,78 juta dolar AS.
Dengan adanya aturan dan skema SNI serta TKDN, pemerintah berharap dapat terus mendorong pertumbuhan industri dan membantu jenama olahraga lokal untuk semakin berdaya saing, baik di pasar domestik maupun internasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wamendag Beberkan Aturan Baru: Izin Edar Produk Olahraga Wajib SNI dan Tingkatkan TKDN
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |