https://jakarta.times.co.id/
Berita

Independensi LPS Diperkuat oleh Putusan MK

Jumat, 03 Januari 2025 - 22:21
Independensi LPS Diperkuat oleh Putusan MK Ilustrasi - Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. (Foto: ANTARA/Audy Alwi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui interpretasi baru terhadap sejumlah frasa krusial di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pernyataan resmi ini dipampangkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.

MK menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” di Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” di ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” di ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU PPSK inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”.

“Berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” imbuh Suhartoyo.

Pasal tersebut mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS. Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk menjaga independensi LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini Menteri Keuangan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT, tidak tepat apabila bentuk keterlibatan itu berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

Menurut MK, penyusunan RKAT operasional LPS lebih tepat dilakukan melalui persetujuan DPR. Hal itu sejalan dengan maksud UU PPSK untuk menjamin independensi LPS, tetapi dengan tetap adanya prinsip periksa dan timbang dari DPR yang secara konstitusional memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.

Di samping itu, MK meyakini, dengan adanya persetujuan DPR terhadap RKAT operasional LPS akan menciptakan perlakuan yang sama dengan lembaga sektor keuangan lainnya, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun demikian, Mahkamah tidak akan serta-merta menyatakan sejumlah frasa pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU PPSK inkonstitusional bersyarat karena ihwal RKAT operasional LPS bertalian dengan tahapan lainnya.

Oleh karena itu, MK mengamanatkan agar pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan materi muatan dalam ayat, pasal, maupun bagian lain dalam UU PPSK yang berkaitan dengan RKAT LPS.

“Mahkamah memberikan waktu yang dianggap cukup, yaitu selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan selesai diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan perubahan norma berkenaan dengan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS menjadi persetujuan DPR,” kata Enny.

Perkara ini dimohonkan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda yang berprofesi sebagai dosen, serta Mario Angkawidjaja yang berstatus sebagai mahasiswa. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.