https://jakarta.times.co.id/
Berita

ASN Terlibat Politik Praktis Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024 Pangandaran

Kamis, 18 April 2024 - 08:00
ASN Terlibat Politik Praktis Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024 Pangandaran Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (P3A) HMI Komisariat Pangandaran, Acep Ridwan Maulana (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, PANGANDARAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pangandaran menyoroti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran.

Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (P3A) HMI Komisariat Pangandaran, Acep Ridwan Maulana mengatakan, ASN hendaknya menjunjung tinggi asas netralitas.

"Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Poin C yang mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu maupun Pilkada," kata Acep, Kamis (18/4/2024).

Acep menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Kami minta, ASN fokus saja bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi ASN, jangan terlalu dalam terlibat politik praktis," tambah Acep.

Acep juga menjelaskan, saat ini di Pangandaran ada salah satu ASN yang mengikuti tahapan dan mekanisme penjaringan Bakal Calon Bupati dari salah satu partai politik.

"Siapapun berhak dan boleh mengambil momentum tersebut, akan tetapi alangkah akan lebih baik lagi jika secara gentle mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terlibat politik praktis," jelas Acep.

Acep meminta bagi seorang ASN akan lebih terhormat dan memiliki integritas jika fokus untuk bekerja sampai akhir masa jabatan dan urusan Pilkada jangan menjadi penghalang kinerja.

Siapa saja memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, hanya saja ada mekanisme yang mesti ditempuh jika ingin ikut serta dalam pesta demokrasi.

Mekanismenya adalah mengajukan pensiun dini jika passion-nya adalah mengikuti pencalonan Kepala Daerah dan silahkan urus segera berkas untuk pensiun dini karena pembangunan tidak boleh tertunda karena urusan Pilkada.

"Penjelasan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Berdasarkan pantauan media, menjelang pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2024, PDI Perjuangan telah membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati.

Berdasarkan data, ada 8 figur yang akan mendaftar penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024, di antaranya ada ASN yang bertugas menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Ling Ling Nugraha Senjaya. (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.