TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permintaan penyelesaian sengketa atas hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan MK ini diambil setelah mempertimbangkan argumen-argumen yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan hasil sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
MK pada awalnya mengumumkan kewenangan untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, para hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap keputusan tersebut.
Selain itu, MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini serupa dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena keduanya masih berkaitan dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.
Disamping itu, MK juga mengumumkan bahwa rincian pertimbangan tersedia dalam dokumen lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa argumen yang dianggap tidak memiliki dasar hukum meliputi isu politisasi bantuan sosial, campur tangan Presiden Joko Widodo, dan dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Sebagai informasi, Ini adalah penolakan kedua MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud terkait Hasil Pilpres 2024
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |