https://jakarta.times.co.id/
Berita

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Pengamat: Elektabilitas Partai Akan Turun

Rabu, 04 Januari 2023 - 09:33
Romahurmuziy Kembali ke PPP, Pengamat: Elektabilitas Partai Akan Turun Romahurmuziy saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengomentari soal mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy yang kembali aktif dan ditunjuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan di partai berlambang Ka'bah tersebut.

"PPP tampaknya ceroboh menempatkan Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai," katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (4/12/2022).

Ia menjelaskan, paling tidak ada dua pertimbangan. Pertama, Romy sangat tak pantas menempati posisi terhormat tersebut. Sebab, Ketua Majelis Pertimbangan idealnya sosok yang bersih baik dari sisi moral maupun hukum.

"Romy sosok yang pernah divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ini artinya, Romy secara moral sudah tak layak memberi pertimbangan ke partainya," katanya.

Kredibilitas Romy, lanjut Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu, kiranya sangat rendah untuk memberi pertimbangan kepada petinggi PPP. Kepercayaan kader juga kepadanya akan rendah.

Kedua, kata dia, penunjukkan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satu amanah reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jadi, menurut Ritonga, penunjukkan Romy itu seperti melawan arus. Menurutnya, PPP seolah tak peka atas penolakan masyarakat terhadap sosok yang terlibat KKN.

"Karena itu, kembalinya Romi ke PPP, kiranya dapat meningkatkan antipati di tengah masyarakat. Hal ini akan berimplikasi pada menurunnya elektabilitas PPP. Penunjukkan Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan lebih banyak negatif dari pada positifnya. Hal itu tentu lebih merugikan PPP dalam menyongsong Pileg 2024," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Romahurmuziy atau Romy kembali ke aktif menjadi pengurus partai berlambang Ka'bah itu jadi perbincangan. Itu karena ia adalah mantan narapidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Jawa Timur (Jatim) tahun 2019 lalu.

Status Romahurmuziy kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada tahun 2020. Ia sudah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag di Jatim.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di kantor Kemenag Jatim tersebut. Vonis ini menguatkan keputusan pengadilan tingkat banding.

Sementara untuk di pengadilan tingkat pertama, Romahurmuziy divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Romahurmuziy sendiri mengumumkan kembalinya ke dunia politik. Melalui akun Instagram resminya, Romahurmuziy membagikan sebuah pucuk surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arwani Thomafi tanggal 27 Desember 2022.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis dia di akun Instagram @romahurmuziy.

KPK Menghormati 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengomentari soal kembalinya Romahurmuziy ke PPP. Lembaga antirasua menyatakan menghormati eks terpidana korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," katanya dalam keterangan resminya terima TIMES Indonesia.

Ia pun berharap, vonis pengadilan yang didapatkan oleh Romahurmuziy bisa memberikan pelajaran agar kader partai tak mengulangi perbuatan tercela seperti korupsi lagi. Ali juga berharap, Romahurmuziy bisa menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekiranya. Termasuk di PPP tersebut.

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dadi penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga berharap keluarga dan lingkungannya," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.