https://jakarta.times.co.id/
Berita

Tunda Pemasangan Chattra Candi Borobudur, Jubir Kemenag: Perlu Studi Mendalam

Kamis, 12 September 2024 - 01:29
Tunda Pemasangan Chattra Candi Borobudur, Jubir Kemenag: Perlu Studi Mendalam Ilustrasi Candi Borobudur. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag RI) Sunanto menyampaikan pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah diputuskan ditunda. 

Penundaan ini, lanjut Jubir Kemenag yang akrab disapa Cak Nanto, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Menurut Cak Nanto, penundaan ini selaras dengan hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyimpulkan bahwa perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang otentisitas chattra.

Cak Nanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis oleh pakar BRIN atas permohonan dari Ditjen Bimas Buddha Kemenag, kondisi material saat ini belum memungkinkan pemasangan chattra karena kondisi batu yang antara lain tidak utuh.

“Kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Cak Nanto. 

Cak Nanto menerangkan, mengingat kondisi material chattra yang ada tersebut, Kemenag berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha.

Sunanto0b179e6be734be48.jpgJubir Kemenag Sunanto. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 

Terkait pemasangan chattra tersebut, lanjut Cak Nanto, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Tujuh Tindak Lanjut Pemasangan Chattra

Cak Nanto mengatakan, ada tujuh tindak lanjut yang perlu ditempuh agar target pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai dengan UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. 

Pertama, terang Cak Nanto, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif. Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detailed Engineering Design (DED). 

“Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan. Keempat, tim kajian dampak cagar budaya (KDCB) yang baru perlu ditunjuk untuk mengevaluasi dampak berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun untuk selanjutnya dilakukan uji publik,” terangnya.

Kelima, yaitu mengajukan permohonan izin. Menurutnya, penting untuk melakukan konsultasi dengan UNESCO Jakarta dan ICOMOS Indonesia. Keenam, dari proses persiapan ini adalah mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur. Ketujuh, pemasangan chattra hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek. 

“Sejumlah langkah tersebut ditargetkan dalam satu tahun ke depan untuk selanjutnya direalisasikan pemasangan chattra di Candi Borobudur dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku untuk memenuhi harapan umat Buddha,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencana pemasangan chattra ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Semester 1 Tahun 2023 oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dihadiri Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Agama, MenPANRB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan kepala daerah pada tanggal 21 Juli 2023.

Terkait pemasangan chattra tersebut, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dengan demikian, rencana peresmian chattra pada tanggal 18 September 2024 pun ditunda untuk dievaluasi kembali agar seluruh proses selaras dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. (*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.