https://jakarta.times.co.id/
Berita

Taretan Muslim Hingga Habib Ja'far Respon Isu Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Minggu, 28 April 2024 - 09:56
Taretan Muslim Hingga Habib Ja'far Respon Isu Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Komedian Taretan Muslim dan pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar. (FOTO: YouTube)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Belakangan ini ramai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melarang Warung Madura buka selama 24 jam. Hal tersebut pun direspon banyak pihak. Termasuk dari komedian Taretan Muslim dan pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar atau Habib Ja'far.

Dalam Instagram resminya, Taretan Muslim menyampaikan, masyarakat Pulau Garam membuka Warung Madura 24 jam karena memiliki etos kerja yang tinggi. 

"Orang Madura kalau soal kerja keras dan kegigihan memang nomer 1, sampek ada yang resah mungkin kalah saing akhirnya minta bantu pemerintah," sentil @tretanmuslim, dikutip Minggu (28/4/2024).

Habib Ja'far pun tak ketinggalan berkomentar prihal Warung Madura 24 jam tersebut. Menurutnya, pemerintahan harusnya berpihak pada UMKM seperti Warung Madura. Menurutnya, negara wajib adil bagi semua penyelenggara ekonomi dalam aturannya.

"Harusnya sih berpihak pada UMKM kayak Warung Madura sih. Cuma tak apa kalau mau diatur, tapi sebenar-benarnya diatur dalam seluruh aspek yang memberikan rasa adil bagi Warung Madura. Jangan aspek yang menguntungkan Warung Madura diatur, eh giliran aspek yang menguntungkan minimarket dan merugikan Warung Madura dibiarkan," tulis Instagram @husein_hadar.

Sampaikan Klarifikasi 

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi terkait kabar bahwa pihaknya yang mengimbau Warung Madura tak buka selama 24 jam di wilayah Bali maupun daerah lainnya.

Ia menyampaikan, dirinya sudah melihat Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, Bali, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mengatakan, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura buka 24 jam. "Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional Warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujarnya terkait isu larangan operasional Warung Madura yang buka 24 jam. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.