TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dana insentif fiskal 2025 senilai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar kepada 50 pemerintah daerah. Dana ini menjadi bentuk apresiasi bagi daerah yang berhasil menurunkan angka stunting atau tengkes secara signifikan sepanjang 2023–2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting 2025 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
“Pemerintah memberi apresiasi kepada daerah yang bekerja keras menekan prevalensi stunting. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat di tingkat daerah,” kata Gibran.
Tangerang Raih Insentif Tertinggi Rp7,22 Miliar
Dari 50 penerima, Kabupaten Tangerang, Banten, memperoleh insentif tertinggi Rp7,22 miliar setelah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 24 persen menjadi 21,1 persen.
Provinsi Sulawesi Selatan menyusul dengan Rp5,96 miliar, berkat penurunan dari 27,4 persen (2023) menjadi 23,3 persen (2024).
Sementara Provinsi Sumatera Utara menerima insentif terendah Rp5,35 miliar.
Selain tiga daerah itu, penghargaan juga diterima oleh Kota Sukabumi, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Bintan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sumatera Utara dengan nominal sekitar Rp5 miliar.
Turunkan 357 Ribu Kasus Stunting Nasional
Capaian daerah tersebut berkontribusi pada penurunan angka prevalensi stunting nasional dari 21,5 persen (2023) menjadi 19,8 persen (2024) — atau berkurang 357.705 anak.
Kementerian Keuangan menyiapkan total insentif Rp300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung percepatan penanganan stunting.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.
Fokus Belanja untuk Gizi dan Infrastruktur Dasar
Sesuai lampiran KMK 330/2025, dana insentif diarahkan untuk program pendidikan, penyediaan alat kesehatan dan makanan bergizi, air minum layak, pengelolaan sampah dan limbah, pengembangan permukiman, hingga ketahanan pangan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan fokus pada tata kelola lintas sektor dan kolaborasi antara pusat dan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Daerah Berprestasi Terima Insentif Fiskal Penurunan Stunting dari Wapres Gibran
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |