Berita

Soal Seleksi Anggota BPK RI, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Datangi Gedung DPR RI

Senin, 20 September 2021 - 16:26
Soal Seleksi Anggota BPK RI, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Datangi Gedung DPR RI Koalisi masyarakat sipil mengajukan surat keberatan terhadap Pimpinan DPR RI terkait seleksi Anggota BPK di Gedung Parlemen, Senyan, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Komisi XI DPR RI sebagai Anggota BPK RI mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat. Hal tersebut lantaran proses pemilihannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hari ini, kelompok masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR RI pada Senin (20/9/2021) untuk mengajukan keberatan kepada Pimpinan DPR RI. Mereka mendesak agar pimpinan dewan tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.

Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa. Mereka menuntut Sidang Paripurna DPR RI untuk tidak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI terpilih.

"Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris," ucal Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo.

Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Polhukam Daud Gerung menyoroti bahwa hasil seleksi Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan produk cacat hukum. "Publik sudah semakin aware terhadap issue kecurangan ini. Bagaimana bisa Komisi XI DPR memilih calon yang cacat formal? Ini preseden paling buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK," jelasnya.

Atas perbuatan “mengakali” UU BPK tersebut, Daud Gerung menyerukan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas hasil seleksi Anggota BPK RI.

“Pimpinan DPR harus jeli melihat persoalan pelanggaran konstitusi ini. Karena itu kami minta Paripurna DPR jangan menetapkan Anggota BPK RI terpilih karena jika ditetapkan semua pimpinan DPR sama saja mengamini pelanggaran ketentuan,” sambung Daud.

Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham menekankan bahwa pelanggaran konstitusi dalam pemilihan Anggota BPK RI kali ini merupakan persoalan serius yang harus dikawal sampai tuntas.

“Kami sedang melakukan konsolidasi mahasiswa untuk terus mengawal persoalan ini. Kami juga mencium aroma tidak sedap, yaitu adanya indikasi seperti kasus Miranda Goeltom (Miranda Gate), dalam pemilihan Anggota BPK ini,” tegas Abraham.

Di sisi lain, mereka mengkritisi bahwa jika Nyoman Adhi Suryadnyana benar-benar ditetapkan menjadi Anggota BPK RI, maka “benturan kepentingan” yang menjadi esensi UU BPK bakal benar-benar terjadi.

“Pak Nyoman ini masih anak buah bu Sri Mulyani, apa mungkin dia berani secara independen melakukan audit? Justru kami menduga akan “disetir” oleh Kementerian Keuangan. Ini berbahaya buat BPK selaku lembaga tinggi yang bebas dan mandiri,” sambung Abraham.

Koalisi masyarakat sipil dalam surat keberatannya merinci terdapat 14 (empat belas) pertimbangan yang menjadi acuan bahwa pemilihan Anggota BPK RI tahun ini cacat hukum. Pada intinya, dari 14 alasan yang dikemukakan, Komisi XI DPR dinilai abai terhadap ketentuan UU, tidak mengindahkan pertimbangan DPD, tidak mau merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung, serta enggan mendapat masukan dari para pakar dan elemen masyarakat.

Atas pertimbangan itu, koalisi masyarakat sipil menuntut:
a. Agar Komisi XI DPR RI membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI terpilih;

b. Agar Sidang Paripurna DPR RI tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;

c. Agar Pimpinan DPR RI tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI;

d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI melalui Keputusan Presiden;

e. Agar proses pemilihan Anggota BPK RI dikembalikan kepada Komisi XI DPR RI sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.(*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.