Berita

BPJPH Kemenag RI Angkat Suara Soal Isu Haramnya Permen Yupi

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:35
BPJPH Kemenag RI Angkat Suara Soal Isu Haramnya Permen Yupi Salah satu rasa yang dikeluarkan oleh permen yupi. (FOTO: Instagram Yupi Gummy)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Isu haramnya permen Yupi merebak dan viral di media sosial. Permen yang sudah ada di Indonesia sejak lama ini diisukan terbuat dari kulit babi. Menanggapi isu tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) pun buka suara.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram dan juga ini pertanda bahwa masyarakat masih sangat peduli soal halal dan haramnya sebuah produk.

"Itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua," ucap Aqil, Selasa (25/1/2022). 

Muhammad-Aqil-Irham.jpgKepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. (FOTO: Dok. Kemenag)

Aqil menekankan kepada seluruh perusahaan khususnya produsen makanan dan minuman untuk memperhatikan masalah halal dan haramnya sebuah produk. Karena di Indonesia hal tersebut menjadi isu yang sensitif bagi masyarakat.

"Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024," ujarnya.

Menurutnya, permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. "Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menerangkan, PT. Yupi Indo Jelly Gum sebagai produsen permen Yupi telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021 lalu.

Mastuki menerangkan, sebanyak 262 produk telah didaftarkan oleh PT Yupi Indo Jelly Gum. Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit produk.

Mastuki.jpgKepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki. (FOTO: Dok. Kemenag) 

"Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH," terangnya.

Mastuki menjelaskan, sebelumnya PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH.

Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH. 

Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi pihaknya baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI.

"Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH," tandas Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI soal polemik permen Yupi. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.