https://jakarta.times.co.id/
Berita

Gelar Akademik Dipertanyakan, Wagub Bangka Belitung Diperiksa Polri Terkait Ijazah

Jumat, 14 November 2025 - 14:48
Polri Periksa Wagub Babel Hellyana 5 Jam, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (FOTO: ANTARA/ Elza Elvia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, yang berlangsung selama kurang lebih lima jam. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada tanggal 13 November 2025, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Dasar Hukum Pemeriksaan

Pemeriksaan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tercatat pada 21 Juli 2025, dengan pelapor bernama AS. Proses hukum ini kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. “Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” jelasnya.

Tahap Penyidikan Substantif dan Komitmen Kehati-hatian

Lebih lanjut, Jubir Polri ini menyatakan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan penyidikan substantif. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap proses penyelidikan.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tutur Trunoyudo.

Dugaan Pemalsuan dan Ijazah dari Universitas yang Ditutup

Kasus yang menjerat Wakil Gubernur Babel ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana serius, yaitu pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Dugaan ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

  • Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fakta menarik yang terungkap adalah bahwa ijazah yang menjadi pusat penyidikan berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Institusi pendidikan tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada tanggal 27 Mei 2024. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.