https://jakarta.times.co.id/
Berita

Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Kena Denda

Kamis, 14 April 2022 - 11:23
Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Kena Denda Infografis sanksi telat pembayaran THR. (FOTO: posko THR Kemnaker)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,“ dikutip dari pasal 5 ayat 4 Permenaker nomor 6 tahun 2016 pada Kamis (14/4/2022).

Dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut dijelaskan, jika pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama,“ bunyi pasal 1p ayat 3 dalam Permenaker tersebut.

Meski telah dikenakan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, besaran THR kembali pada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan dan bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

THR Keagamaan dibayarkan tanpa dicicil, alias kontan,“ ujar Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.