Berita

Batalnya PPKM Level 3, Ketika Pemerintah Membuat dan Membatalkan Aturan Seenaknya

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:06
Batalnya PPKM Level 3, Ketika Pemerintah Membuat dan Membatalkan Aturan Seenaknya Menteri Luhut Panjaitan bersama Presiden RI Jokowi. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tanpa sosialisasi sebagai bentuk keberpihakan dan atas kepentingan masyarakat, justru pemerintah pusat terkesan seenaknya membuat dan membatalkan aturan yang telah ditetapkan, dalam hal ini terkait pembatalan PPKM level 3 di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hari ini, tak ada angin dan hujan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Nataru.

Keputusan ini diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Padahal sebelumnya, alasan pemerintah pusat memberlakukan PPKM tersebut karena mengantisipasi adanya Covid-19 varian baru bernama Omicron atau B.1.617.2 yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, Rabu (24/11/2021) lalu.

Saat itu, pemerintah pusat pun memastikan akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan. Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Nomor 24 Tahun 2021.

Dua instruksi tersebut menekankan adanya pemberlakuan PPKM level tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemberlakuan PPKM level tiga itu direncanakan akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun sayangnya, pembatalan itu dilakukan tanpa ada pernyataan secara terang benderang.

Apalagi, beberapa kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah sah meneken Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah DKI selama 10 hari pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.

Dalam Kepgub yang diteken Anies tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari di saat libur Natal dan Tahun Baru.

PPKM Level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 Desember 2021 lalu. Dan kini PPKM level 3 itu sah dibatalkan oleh pemerintah pusat. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.