https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dua Pengacara Kondang Sunan Kalijaga dan Acong Latif Melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya 

Jumat, 24 Juni 2022 - 20:57
Dua Pengacara Kondang Sunan Kalijaga dan Acong Latif Melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya Dua Pengacara Kondang, Sunan Kalijaga dan Acong Latif usai melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya (foto: Dokumen/Sunan Kalijaga)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dua Pengacara Kondang, Sunan Kalijaga dan Acong Latif juga ikut melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya atas promosi minuman beralkohol dengan nama "Muhammad" dan "Maria".

Menurut Sunan Kalijaga, laporan tersebut telah dibuat atas nama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada hari Jumat (24/6/2022). Sunan Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.

Oleh karena itu, dia berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan tersebut dengan baik. Sunan Kalijaga juga mengaku komitmen ingin memberikan rasa keadilan yang terbaik kepada masyarakat yang merasa tersakiti.

"Terkait dengan laporan kami tadi malam dengan adanya dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salah satu managemen cafe yang cukup viral. Kami juga heran kenapa dua nama yang sakral buat agama Nasrani maupun buat agama Islam dijadikan bahan promosi untuk minuman keras," kata Sunan Kalijaga kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia DPD Jawa Barat Acong Latif bahwa laporan ini bukan benci terhadap Holywings.

Dia ingin menyampaikan keberatan dengan iklan yang cukup menyakiti hati masyarakat tersebut.

"Sayapun sering ke Holywings justru karena peduli terhadap Holywings sebagai dukungan moral agar tidak ada lagi, masyarakat atau kelompok secara SARA, dan agar Holywings punya moral yang baik terhdapa masyarakat," tegas Acong Latif.

Lebih lanjut, Acong Latif akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Dia akan mewakili seluruh masyarakat yang terluka dalam memperjuangkan haknya.

Kata dia, Holywings telah berani mengusik ketentraman umat beragama.

"Laporan ini akan berlanjut, nanti saya juga dan rekan-rekan Himpunan Advokat Muda Indoneisa (Hami) Jawa barat akan pimpin upaya hukum di Polda Jabar," pungkas Acong Latif.

Sebagai Informasi, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.