https://jakarta.times.co.id/
Berita

Nyatakan Pendapat Berbeda, Saldi Isra Yakini Adanya Ketidaknetralan PJ Kepala Daerah

Senin, 22 April 2024 - 15:46
Nyatakan Pendapat Berbeda, Saldi Isra Yakini Adanya Ketidaknetralan PJ Kepala Daerah Saldi Isra sampaikan Dissenting Opinionnya dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres tahun 2024. (FOTO: youtube MK) 

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Dalam sidang putusan MK tersebut, Saldi Isra mengungkapkan pendapatnya yang memiliki keyakinan adanya ketidaknetralan yang terjadi dalam Pilpres 2024 kemarin khususnya terhadap penjabat (Pj) kepala daerah dan perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. Kepala daerah termasuk perangkat daerah. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ungkap Saldi Isra dalam Dissenting Opinionnya, di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Selain itu, lanjut Saldi Isra, dalil yang diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang PHPU Pilpres 2024 terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tandas Saldi Isra. 

Selain Saldi Isra, dua hakim Konsitusi lain yang memiliki Dissenting Opinion sepertinya adalah Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilpres tahun 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Dalam perkara PHPU Pilpres tersebut, disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.