https://jakarta.times.co.id/
Berita

KKP Dalami Motif Penyembelihan Lumba-Lumba di Kabupaten Muna

Sabtu, 08 Maret 2025 - 11:37
KKP Dalami Motif Penyembelihan Lumba-Lumba di Kabupaten Muna Ilustrasi lumba lumba (Foto: Pixabay via Kumparan)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari tengah mendalami motif penyembelihan seekor lumba-lumba yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 59 detik yang memperlihatkan aksi tersebut beredar luas di grup WhatsApp.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan investigasi terkait kasus ini.

"Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum masih mendalami motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Doni saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Menurut hasil verifikasi lapangan, kejadian tersebut memang benar terjadi. Namun, berdasarkan koordinasi dengan penyuluh perikanan di Kabupaten Muna, diketahui bahwa terduga pelaku bukan anggota kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, tempat kejadian berlangsung.

Sebagai langkah tindak lanjut, KKP melalui BPSPL Makassar akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat guna menangani kasus ini dengan baik.

Selain itu, kata Doni, sosialisasi kepada masyarakat dan terduga pelaku akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lumba-Lumba Merupakan Satwa Dilindungi

Sebagai informasi, lumba-lumba termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pemanfaatan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Saat ini, kewenangan pengelolaan mamalia laut, termasuk paus dan lumba-lumba, berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Doni menyebutkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda implementasi aturan tersebut.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar," kata Doni.

Sebelumnya, seorang nelayan di Desa Komba-Komba Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diduga menyembelih seekor lumba lumba hasil tangkapannya. Peristiwa penyembelihan mamalia laut itu terjadi pada Jumat (7/3/2025) siang. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.