Berita

Dewan Pers Kembali Fasilitasi Uji Kompetisi Wartawan di 34 Provinsi

Rabu, 21 April 2021 - 15:39
Dewan Pers Kembali Fasilitasi Uji Kompetisi Wartawan di 34 Provinsi Gedung Dewan Pers, Jakarta. (FOTO: Monitor).

TIMES JAKARTA, JAKARTADewan Pers kembali menggelar pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan (UKW) di 34 provinsi pada Mei 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.

Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi. Hasilnya, 896 wartawan dinyatakan kompeten atau lolos pelatihan.

"Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten, kami semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan," ucap Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan dikutip dari siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Jamalul mengatakan, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Seorang wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, lantaran adanya pandemi Covid-19. Di 2021, Dewan Pers menargetkan keikutsertaan 1.700 orang.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya. 

"Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik, bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran, sehingga harus dikelola orang yang memiliki kompetensi," ucap Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun.

Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.

Dewan Pers menegaskan, wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan akan memiliki kartu kompetensi sebagai bukti bahwa mereka dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan dan wartawan yang hanya memeras. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.