https://jakarta.times.co.id/
Berita

Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir, Ini Rinciannya

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:50
Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir, Ini Rinciannya Salah satu tempat parkir di DKI Jakarta. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dalam upaya mengurangi pergerakan kendaraan pribadi serta kemacetan lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu kota.

Hal itu diutarakan Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama, dengan batasan radius tertentu," ujarnya.

Diketahui, di Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017, untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.

Sedangkan untuk kendaraan motor, tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 - Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000 - Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Nantinya, tarif parkir on street dibagi menjadi dua. Pertama, KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam. Kedua, KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

Ini usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

  • Lingkungan dan pelataran parkir
    • Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam
    • Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
  • Gedung parkir
    • Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam
    • Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta

  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
    • Untuk mobil dari Rp 3.000 - Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000 - Rp 25.000/jam
    • Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam
  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
    • Untuk mobil dari Rp 2.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 10.000/jam
    • Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000 - Rp 5.000/jam
  • Parkir vallet Rp 50.000 - Rp 200.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

tarif parkir swasta di atas diatur oleh Pemprov DKI Jakarta lewat revisi Pergub No. 31 Tahun 2017. Dimana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.