Ekonomi

Menko Perekonomian RI Dorong Digitalisasi UMKM dan Pemerintah Daerah

Kamis, 29 April 2021 - 12:47
Menko Perekonomian RI Dorong Digitalisasi UMKM dan Pemerintah Daerah Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. TIN)

TIMES JAKARTA, JAKARTAMenko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital. Salah satu digitalisasi UMKM yakni lewat pemasaran secara online, produk-produk UMKM.

Airlangga menyebutkan digitalisasi UMKM harus terus ditingkatkan. Ia menjelaskan bagaikan sebuah anomali, perkembangan ekonomi digital malah semakin pesat di tengah masa pandemi ini. Pandemi Covid-19 memang mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha.

Karena, terjadi shifting pola konsumsi barang dan jasa dari luring (offline) ke daring (online); trafik meningkat sekitar 15 persen-20 persen. Dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37 persen konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi. 

Selain itu, 45 persen pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.

“UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional/luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi,” kata Airlangga Hartarto, dalam webinar bertema “Percepatan Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia di Masa Pandemi” yang diadakan BeritaSatu Media Holdings, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada 2020 mencapai US$44 miliar atau tumbuh 11 persen dari 2019. Bahkan Mckinsey Global Institute (MGI) memprediksi bahwa ekonomi digital akan mampu menyumbang sebesar US$130-US$150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025. Selanjutnya, dalam jangka panjang, besaran kontribusinya akan dapat mencapai 3,0 persen.

Dalam rangka pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital. Strategi ini akan memanfaatkan 4 pilar fondasi untuk mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Pemerintah memberi dukungan dalam pembangunan infrastruktur digital supaya tercipta iklim inovasi yang baik. UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband; tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan  masyarakat dan persaingan  usaha yang sehat; serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru,” papar Menko Airlangga.

Di sisi lain, pemerintah senantiasa mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring.

Airlangga berharap pada 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Kemudian, pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) tahun 2020.

Ia menambahkan digitalisasi layanan keuangan, financial technology (fintech) di Indonesia juga makin dikembangkan guna mencapai inklusivitas keuangan yang semakin baik, terutama dalam merangkul 46,6 juta UMKM dan 132 juta orang yang saat ini masih unbanked dan belum memiliki akses kepada kredit/pembiayaan.

Sampai Februari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 45 di antaranya telah memiliki izin dengan jumlah aset mencapai Rp4,05 triliun. Akumulasi jumlah penyaluran pinjaman yang telah disalurkan fintech per Februari 2021 mencapai Rp169,5 triliun atau meningkat sebesar 6,23% (year to date/ytd).

Pertumbuhan jumlah rekening yang dimiliki oleh lender dan borrower juga menunjukkan perkembangan yang baik. Sampai Februari 2021, jumlah rekening lender telah meningkat 2,65% (ytd) menjadi 594 ribu rekening, dan jumlah rekening borrower meningkat 5,2% (ytd) menjadi 49,2 juta rekening.

Tak hanya itu, digitalisasi juga diterapkan di sektor pemerintah daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Guna mengakselerasi kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021. Di sini, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting,” tuturnya.

Data per 26 April 2021, sudah terbentuk 42% Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari 542 Pemda yang terdiri dari 24 TP2DD Provinsi, 155 TP2DD Kabupaten, dan 50 TP2DD Kota.

Keberadaan satgas P2DD dan TP2DD itu diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, akselerasi penerapan kebijakan ETPD akan mendorong optimalisasi keuangan digital.

“Pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital di nusantara. Kolaborasi serta sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan atau regulasi terkait ekonomi digital yang dinamis, adaptif, dan visioner,” pungkas Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.