https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Kabar Bahagia, 12 Juta Pelaku Usaha Akan Terima BLT UMKM dari Pemerintah RI

Sabtu, 07 Mei 2022 - 08:36
Kabar Bahagia, 12 Juta Pelaku Usaha Akan Terima BLT UMKM dari Pemerintah RI Seorang pelaku usaha UMKM saat beraktivitas dalam memproduksi barang dagangannya (foto: Dokumen/IDX)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian RI), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM sudah bisa dicairkan. 

Menurut Airlangga, BLT UMKM tersebut untuk memberikan keringanan modal usaha kepada pelaku UMKM agar bangkit kembali setelah terdampak pandemi, tujuannya agar ekonomi nasional bangkit kembali.

Dia menambahkan, setiap pelaku usaha akan mendapat BLT UMKM sebanyak Rp600.000 perbulan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Mereka diminta memaksimalkan yang tersebut dan diberikan setiap bulan.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Kemudian, dalam kesempatan yang berbeda Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menjelaskan, bahwa Satgas sedang berkordinasi dengan kementerian keuangan untuk pencairannya.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Nanti kita setelah semuanya rapi dan tinggal disalurkan melalui tim Satgas yang sudah disiagakan di lapangan," ujar Satria.

Bagi pelaku usaha UMKM yang ingin mencairkan bantuan UMKM tersebut, banyak informasi dan syarat yang perlu dipersiapkan. Berikut rangkuman yang berhasil dihimpun oleh TIMES Indonesia.

  1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
  4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika syarat itu sudah dipenuhi, para pelaku UMKM pun bisa berharap BLT segera dicairkan. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.