TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI), Agus Gumiwang, resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM 0 persen), termasuk mobil.
Menurut Agus, kebijakan tersebut akan mendorong daya belanja masyarakat meskipun sedang pandemi covid-19. Kebijakan ini dinilai sangat tepat dikeluarkan sebagai perbaikan ekonomi nasional.
Aturan tersebut tertuang pada Kemenprin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," kata Agus Gumiwang kepada awak media di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Agus melanjutkan, ada enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Mereka diberi keringanan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling," imbuhnya.
Berikut jenis mobil yang bisa menikmati insentif ini:
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero
Kebijakan PPnBM 0 persen ini dipastikan membuat harga mobil turun puluhan juta rupiah. (*)
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |