TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah membebas tugaskan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.
"Kemenkeu tidak akan menoleransi tindakan korupsi di lingkungan pegawai DJP Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ucap Sri Mulyani dalam konferensi virtual via YouTube Channel Kemenkeu di Jakarta, Rabu (03/03/2021).
Ilustrasi Suap. (Foto: Antaranews).
Pembebasan tugas ini, menurut Menkeu Sri Mulyani untuk memudahkan KPK RI melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya.
Dia pun memberikan apresiasi kepada KPK RI yang berhasil mengusut dugaan kasus pidana suap yang melibatkan oknum pegawai pajak. “Kemenkeu mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan di lingkungan Kemenkeu yang bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP," ucap Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.(*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Faizal R Arief |