Ekonomi

RUU LLAJ, Komisi V DPR RI Bakal Atur Pajak Transportasi Online

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:11
RUU LLAJ, Komisi V DPR RI Bakal Atur Pajak Transportasi Online Ilustrasi - Transportasi Online (Foto: kabarbisnis)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKomisi V DPR RI optimistis pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akan selesai pada masa sidang tahun ini. Apalagi, Revisi UU LLAJ sudah diputuskan masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

Setelah sehari sebelumnya mengundang pakar dan akademisi dibidang transportasi, masing-masing Prof Ir Leksmono Putranto, MT PhD, Prof DR Ir Riri Fitri Sari MM MSc dan Ir Sigit Puji Santosa MSME ScD IPU, hari ini Komisi V melanjutkan dengan mengundang tiga kelompok masyarakat untuk dimintai masukannya.

"Hari ini, kami mengundang The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN)," terang Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae kepada TIMES Indonesia, Selasa 24 Mei 2022.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebenarnya hal yang melatarbelakangi pembahasan RUU LLAJ adalah perkembangan teknologi informasi yang kemudian diserap oleh perusahaan transportasi online. Oleh perusahaan itu kemudian muncul yang namanya transportasi online seperti Grab hingga GoJek.

"Keberadaan transportasi online ini belum diatur, selama ini yang mengatur regulasinya, aplikasinya, ada di Kementerian Kominfo," kata Ridwan Bae.

Satu sisi, kata dia, keberadaan transportasi online ini memberikan manfaat bagi sebagian besar masyarakat dalam mencari nafkah. Meski secara umum belum bisa dikatakan memenuhi syarat sebagai transportasi umum, terutama dari sisi keselamatan pengguna jasa.

Di sisi lain, lanjutnya, keberadaan transportasi online yang belakangan semakin meluas di berbagai daerah, namun sejauh itu pula mereka belum memberikan sumbangsih bagi negara melalui pajak.

"Intinya mereka belum diatur, termasuk bagaimana pajaknya untuk Negara," jelas Ridwan Bae.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menambahkan, selain pengaturan transportasi online umum, pembahasan RUU LLAJ juga secara serius memberikan perhatian pada persoalan preservasi dan atau pemeliharaan jalan, registrasi dan identifikasi angkutan jalan, hingga menyangkut ODOL (Over Dimension and Over Load). (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.