https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

OJK Tegaskan Pengawasan Aset Kripto Butuh Kolaborasi Global

Rabu, 08 Oktober 2025 - 16:37
OJK Tegaskan Pengawasan Aset Kripto Butuh Kolaborasi Global Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dino Milano Siregar (kanan). (Foto: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dino Milano Siregar, menegaskan bahwa pengawasan aset kripto tidak bisa dilakukan secara tunggal. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga baik di tingkat domestik maupun internasional untuk memastikan keamanan dan transparansi ekosistem kripto di Indonesia.

“Aset kripto bersifat borderless, tidak mengenal batas negara. Karena itu, pengawasan efektif tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan perlu kolaborasi antar lembaga domestik maupun internasional,” kata Dino dalam acara Diseminasi Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia yang digelar LPEM FEB UI di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Pengawasan Domestik: Satgas PASTI dan Anti-Scam Centre

Dino menjelaskan, di tingkat nasional, OJK menertibkan entitas tak berizin melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain itu, pengawasan terhadap praktik penipuan atau penyalahgunaan oleh perusahaan digital juga dilakukan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, BSSN, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat ekosistem transaksi digital yang sehat,” ujarnya.

Langkah kolaboratif ini dilakukan guna menekan potensi kejahatan siber, penipuan investasi, dan praktik ilegal yang merugikan konsumen di sektor aset kripto.

Kerja Sama Internasional OJK dalam Industri Kripto

Di tingkat global, OJK juga menjalin kerja sama dengan berbagai otoritas pengawasan internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta sejumlah regulator keuangan dari negara lain.

Meskipun Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan konsep Self-Regulatory Organization (SRO) dalam pengaturan kripto, OJK tetap membuka koneksi lintas yurisdiksi agar perdagangan aset digital lintas negara dapat berjalan lancar.

“Aset kripto harus tetap bisa mengalir di seluruh dunia. Melalui kolaborasi global, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga ikut menentukan arah tata kelola industri aset digital dunia,” ujar Dino.

Pertumbuhan Pesat Aset Kripto di Indonesia

Dino menyebut, Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan keuangan digital tertinggi di Asia Pasifik. Berdasarkan data OJK, transaksi kripto dari Januari hingga Juli 2025 meningkat dari Rp44 triliun menjadi Rp52,7 triliun, dengan jumlah konsumen naik dari 12,9 juta menjadi 16,8 juta pengguna.

Sementara itu, akumulasi transaksi selama periode tersebut mencapai Rp224 triliun, dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) bulanan rata-rata antara Rp29 triliun hingga Rp37 triliun.

Literasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

OJK menegaskan bahwa setiap inovasi keuangan digital harus tumbuh di atas fondasi integritas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Melalui regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor, OJK berkomitmen membangun ekosistem aset kripto yang inovatif sekaligus aman bagi masyarakat.

“Dengan sinergi antara akademisi, industri, dan regulator, saya yakin Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital yang berdaya saing dan berintegritas,” tutur Dino.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.